Pengantar

Perguruan tinggi merupakan ruang strategis dalam mencetak generasi intelektual yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, keadilan, dan kemanusiaan. Namun, kenyataan menunjukkan bahwa kekerasan masih menjadi permasalahan serius yang terjadi di lingkungan kampus. Kekerasan dalam bentuk fisik, seksual, maupun psikis dapat menimpa siapa saja, baik mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, maupun warga kampus. Dampaknya tidak hanya merusak proses belajar, tetapi juga mengancam kesehatan mental dan keselamatan individu.

Survei Ditjen Diktiristek tahun 2020 mengungkapkan bahwa 77% dosen menyatakan kekerasan seksual pernah terjadi di kampus, namun 63% kasus tidak pernah dilaporkan. Hal ini menunjukkan masih kuatnya budaya diam dan ketimpangan relasi kuasa di lingkungan akademik. Sementara itu, data Komnas Perempuan periode 2021–2024 mencatat sebanyak 82 kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi dari total 4.178 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan. Namun angka ini diyakini hanyalah puncak dari fenomena gunung es, karena banyak kasus yang tidak pernah muncul ke permukaan akibat ketakutan korban, stigma sosial, rasa malu, relasi kuasa yang timpang, hingga minimnya sistem pelaporan yang aman dan berpihak pada korban.

Sebagai upaya perlindungan dan pemulihan terhadap penyintas serta pencegahan kekerasan secara sistemik, pemerintah telah menetapkan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 sebagai pijakan hukum baru yang menggantikan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021. Regulasi ini mengatur tata kelola pencegahan dan penanganan kekerasan di perguruan tinggi, serta menjadi dasar pembentukan Satuan Tugas di setiap kampus. Universitas Hasanuddin menunjukkan komitmennya terhadap isu ini melalui Keputusan Rektor Universitas Hasanuddin Nomor 04051/UN4.1/KEP/2025 tentang Pengangkatan Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, serta Ketua dan Anggota Divisi pada Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan. Satgas ini dibentuk sebagai wujud tanggung jawab moral dan kelembagaan untuk menciptakan ruang yang aman, inklusif, dan berkeadilan bagi semua di lingkungan kampus.